LEGALITAS BISNIS
merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan
jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui
oleh masyarakat. Legalitas Bisnis harus sah menurut undang-undang dan
peraturan, di mana Perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan
berbagai dokumen hingga sah di mata hukum.
Perlunya Legalitas dalam Bisnis
Surat izin usaha merupakan salah satu wujud izin yang
diberikan oleh pemerintah kepada pihak yang mempunyai usaha untuk menjalankan
usahanya secara resmi atau legal. Surat izin yang menyatakan legalitas usaha
ini sangat penting untuk dimiliki oleh setiap pengusaha.
Namun biasanya, pada pengusaha kecil ataupun pemula banyak
yang masih mengabaikan legalitas usaha yang mereka bangun karena masih
menganggap bahwa mengurus legalitas dan izin usaha itu menghabiskan banyak dana
dan prosesnya ribet. Padahal, sebenarnya tidaklah seperti itu. Dengan memiliki
izin usaha ataupun legalitas yang telah resmi, ada banyak keuntungan yang bisa
didapatkan.
Satu keuntungan perusahaan yang memiliki legalitas adalah meningkatkan kredibilitas perusahaan baik di mata custumer, mitra bisnis atau pemerintah selaku pemangku kebijakan. Perusahaan yang memiliki kredibilitas dan reputasi yang baik, tentunya akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan itu sendiri, terutama dalam pengembangan usahanya.
Jenis-Jenis Legalitas Bisnis
- Surat
Izin Prinsip (SIP)
SIP merupakan izin yang diterbitkan oleh pemerintah, baik
itu pemerintah pusat; pemerintah daerah provinsi; atau pemerintah daerah
kabupaten / kota dalam rangka memulai suatu usaha. Hal ini sebagaimana
disebutkan dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2007 tentang Penanaman Modal,
Undang-Undang nomor 32 tahun 2000 tentang Pemerintahan Daerah; serta Peraturan
Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
Contoh SIP:
- Izin
Gangguan
Izin Gangguan atau yang dikenal dengan istilah HO
(Hinderordonnantie) merupakan suatu izin yang menyatakan bahwa tidak adanya
keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan untuk melangsungkan
suatu kegiatan usaha. Izin ini diberikan kepada orang pribadi ataupun badan
yang berada di lokasi tententu yang memiliki potensi dapat menimbulkan kerugian
serta gangguan ketertiban umum. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam
Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah
daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan
dan jasa. SIUP ini dikeluarkan berdasarkan domisili badan usaha tersebut dan
dapat berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan
nomor 7 tahun 2017 disebutkan bahwa SIUP berlaku sepanjang badan usaha
melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pelaku
usaha tidak perlu melakukan perpanjangan SIUP dikarenakan tidak adanya jangka
waktu berakhirnya izin usaha ini.
Contoh SIUP:
- Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
Pelaku usaha yang melakukan pendirian badan usaha perlu
untuk mengurus SITU. Hal ini dilakukan demi keamanan dan kelancaran yang
nantinya akan dirasakan pada saat berlangsungnya kegiatan usaha yang
dijalankan. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota sepanjang
ketentuan HO mewajibkannya. Apabila pelaku usaha telah mendapatkan SITU, maka
baginya ada kewajiban untuk melakukan pendaftaran ulang serta perpanjangan
dalam jangka waktu satu tahun.
Dokumen-Dokumen Legalitas Bisnis
• Akta
Pendirian Perusahaan
Dibuat dan disahkan oleh notaris, akta pendirian perusahaan
adalah dokumen utama yang menjadi langkah awal pendirian badan usaha atau
perusahaan. Dokumen ini berisi sejumlah informasi penting milik perusahaan,
meliputi nama perusahaan, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus usaha,
jenis bidang usaha yang dijalankan, hingga modal awal yang digunakan untuk
mendirikan perusahaan. Hak dan kewajiban seluruh pihak pelaku usaha maupun
penanam modal juga tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
• Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan salah satu persyaratan
penting bagi sebuah badan usaha yang ingin melengkapi dokumen administrasi
perpajakan yang legal. Setelah memiliki NPWP, perusahaan Anda akan terdaftar
secara resmi dalam sistem perpajakan di Indonesia, sehingga Anda pun dapat
melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara penuh.
• Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Kelengkapan pencatatan legalitas perusahaan juga membutuhkan
Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Dokumen ini digunakan sebagai surat
keterangan tempat kediaman badan usaha yang dijalankan. Kelengkapannya dapat
diurus dan diajukan setelah perusahaan memperoleh akta pendirian.
• Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
Seperti namanya, Tanda Daftar Perusahaan adalah dokumen yang menjadi tanda bukti bahwa perusahaan Anda telah terdaftar. Namun, perlu diketahui jika dokumen ini hanya diwajibkan bagi badan usaha berbadan hukum seperti PT, CV, atau Firma. Perusahaan lain yang tidak termasuk dalam kategori badan hukum tidak harus memiliki TDP.
Pentingnya HaKI Bagi Produk Usaha
Hak atas Kekayaan Intelektual penting untuk diketahui dan
diterapkan selain untuk melindungi hak ekonomis milik pencipta karya, terdapat
manfaat lain dari penerapan HaKI.
- Sebagai
perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta
nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah
perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok
dalam bentuk hasil karya.
- Mengantisipasi
adanya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain.
- Meningkatkan
kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal
komersialisasi kekayaan intelektual. Hal ini mungkin timbul, karena dengan
adanya HaKI, akan memberikan motivasi kepada para pencipta, industri dan
masyarakat luas untuk dapat berkarya dan berinovasi, serta mendapatkan
apresiasi dari ciptaannya tersebut.
- Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri dan juga usaha di Kawasan Indonesia.
Comments
Post a Comment